Bagi Pelaku usaha yang berasal dari wilayah SULAWESI UTARA dan SULAWESI TENGAH, Insya Allah, Kami siap melayani Anda dalam pengurusan Sertifikat Halal. Untuk Wilayah SULAWESI UTARA dan SULAWESI TENGAH yang wilayahnya dekat dengan Gorontalo, Nantinya Proses Audit akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM yang di Gorontalo.
Assalamu alaikum wr. wb. Bapak/Ibu Pelaku Usaha di Gorontalo, Bagi Anda yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan kami atau telah didata oleh Dinas Perindag Provinsi Gorontalo (Tahun 2025) untuk difasilitasi pengurusan sertifikat halal, namun prosesnya belum selesai, mohon segera hubungi kami kembali via WA.
Sehubungan dengan adanya kendala teknis yang membuat kami tidak dapat menghubungi Bapak/Ibu terlebih dahulu, kami persilakan untuk melakukan koordinasi ulang agar pengurusannya bisa segera kami tindak lanjuti.
Terima kasih banyak atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu sekalian.
Kami Siap Mendampingi Anda!
KONTAK PERSON
π€ Nama: Andriono Tobuhu (Rio)
πͺͺ No. Reg P3H: 2204001798
π No Kontak: 0811431411 (WhatsApp)
β Email: andriono@tobuhu.org
π Alamat: Jl. Poigar, Molosipat U, Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
| Total Pengajuan Self Declare Yang Kami Dampingi Dan Sudah Terbit Sertifikat Halal *Update Data Terbaru Juni 2026 | |||
|---|---|---|---|
| 492 Pengajuan Sertifikat Halal *Self Declare hanya khusus wilayah Gorontalo | |||
| Total Pengajuan Reguler Yang Kami Dampingi Dan Sudah Terbit Sertifikat Halal *Update Data Terbaru 1 Juli 2026 | |||
| Jenis Produk/Jasa | Wilayah Provinsi Gorontalo | Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah | Wilayah Provinsi Sulawesi Utara |
| Produk Makanan Minuman Olahan | 106 Pengajuan SH | 1 Pengajuan SH | – |
| SPPG MBG | 6 Pengajuan SH Lihat Daftar! | – | – |
| Depot Air Minum Isi Ulang | 9 Pengajuan SH Lihat Daftar! | – | – |
| Rumah Potong Hewan dan Unggas | 22 Pengajuan SH Lihat Daftar! | – | – |
| Jasa Penggilingan Daging | 0 Pengajuan SH | – | – |
| Jasa Catering | 5 Pengajuan SH | – | – |
| Restoran Hotel | 0 Pengajuan SH | – | – |
Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Halal (JALUR REGULER)
“Kami berkomitmen untuk membantu usaha Anda tanpa memberatkan. Oleh karena itu, kami tidak mematok tarif jasa tetap, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan keikhlasan Bapak/Ibu. Pada dasarnya, pengajuan sertifikat halal bisa diinput sendiri secara mandiri oleh Pelaku Usaha. Namun, jika Anda mengalami kesulitan atau tidak mengerti caranya, kami siap mendampingi dan menawarkan jasa pengurusan hingga selesai.”
Apa saja yang kami kerjakan?
-
βοΈ
Menginput data Pelaku Usaha di SIHALAL (KTP, NIB, Sertifikat/SK Penyelia Halal, JULEHA).
-
βοΈ
Menginput bahan produksi & nomor sertifikat halal bahan dalam kemasan.
-
βοΈ
Menginput menu makanan serta varian produk secara detail & per bahannya.
-
βοΈ
Membuat alur proses, denah ruang, Catatan Produksi & Pendistribusian.
-
π€
Berkoordinasi dengan LPH (LPPOM) untuk proses audit dan sidang fatwa.
π¨ MENGAPA PRODUK DAN JASA WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL? π¨
Sertifikat halal bukan sekadar label, melainkan jaminan bahwa apa yang kita konsumsi bersih, suci, dan aman sesuai syariat Islam. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata mengapa sertifikasi halal itu sangat penting:
π Contoh Kasus 1: Bahan Baku yang Samar (Titik Kritis Hewani)
Di era modern, teknologi pangan memungkinkan bahan baku produk dibuat dari unsur hewani karena harganya lebih murah.
Masalah: Bahan pelembut pada roti atau es krim sering kali menggunakan gelatin. Gelatin ini diproduksi dari tulang atau kulit hewan. Pertanyaannya: Dari hewan apa gelatin tersebut berasal? Apakah dari hewan yang halal atau nonhalal? Sertifikat halal memastikan seluruh bahan baku tersebut berasal dari sumber yang suci.
π₯© Contoh Kasus 2: Kontaminasi Silang pada Jasa Penggilingan
Pernah terjadi kasus di mana sebuah usaha bakso yang sudah bersertifikat halal, tiba-tiba ditemukan mengandung enzim tikus saat sidak mendadak.
Masalah: Setelah ditelusuri, kontaminasi terjadi di Tempat Penggilingan Daging Umum. Mesin yang digunakan ternyata bercampur dengan daging nonhalal milik pelanggan lain. Inilah alasan mengapa penyedia jasa penggilingan daging saat ini juga wajib memiliki sertifikat halal untuk mencegah kontaminasi silang.
π Contoh Kasus 3: Proses Penyembelihan yang Salah
Banyak ditemukan kasus daging hewan (seperti ayam) yang proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Masalah: Setelah lehernya disayat, ayam yang masih hidup langsung dicelupkan ke dalam air panas agar bulunya mudah dicabut. Akibatnya, ayam tersebut mati karena kepanasan, bukan karena disembelih. Dalam Islam, hewan yang mati dengan cara ini statusnya berubah menjadi bangkai (haram).
π§ Contoh Kasus 4: Depot Air Minum Isi Ulang
Banyak yang mengira air pasti halal. Namun, usaha depot air minum tetap wajib memiliki sertifikat halal karena alasan berikut:
β’ Media Filter (Penyaring): Karbon aktif yang digunakan untuk menyaring air berpotensi terbuat dari arang tulang hewan. Selain itu, bahan resin pelunak air harus dipastikan bebas dari unsur najis.
β’ Higienitas Alat: Cairan pembersih, disinfektan, dan sikat yang digunakan untuk mencuci galon harus dijamin aman dan bebas dari bahan yang diharamkan.
π Contoh Kasus 1: Bahan Baku yang Samar (Titik Kritis Hewani)
Di era modern, teknologi pangan memungkinkan bahan baku produk dibuat dari unsur hewani karena harganya lebih murah.
Masalah: Bahan pelembut pada roti atau es krim sering kali menggunakan gelatin. Gelatin ini diproduksi dari tulang atau kulit hewan. Pertanyaannya: Dari hewan apa gelatin tersebut berasal? Apakah dari hewan yang halal atau nonhalal? Sertifikat halal memastikan seluruh bahan baku tersebut berasal dari sumber yang suci.
π₯© Contoh Kasus 2: Kontaminasi Silang pada Jasa Penggilingan
Pernah terjadi kasus di mana sebuah usaha bakso yang sudah bersertifikat halal, tiba-tiba ditemukan mengandung enzim tikus saat sidak mendadak.
Masalah: Setelah ditelusuri, kontaminasi terjadi di Tempat Penggilingan Daging Umum. Mesin yang digunakan ternyata bercampur dengan daging nonhalal milik pelanggan lain. Inilah alasan mengapa penyedia jasa penggilingan daging saat ini juga wajib memiliki sertifikat halal untuk mencegah kontaminasi silang.
π Contoh Kasus 3: Proses Penyembelihan yang Salah
Banyak ditemukan kasus daging hewan (seperti ayam) yang proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Masalah: Setelah lehernya disayat, ayam yang masih hidup langsung dicelupkan ke dalam air panas agar bulunya mudah dicabut. Akibatnya, ayam tersebut mati karena kepanasan, bukan karena disembelih. Dalam Islam, hewan yang mati dengan cara ini statusnya berubah menjadi bangkai (haram).
π§ Contoh Kasus 4: Depot Air Minum Isi Ulang
Banyak yang mengira air pasti halal. Namun, usaha depot air minum tetap wajib memiliki sertifikat halal karena alasan berikut:
β’ Media Filter (Penyaring): Karbon aktif yang digunakan untuk menyaring air berpotensi terbuat dari arang tulang hewan. Selain itu, bahan resin pelunak air harus dipastikan bebas dari unsur najis.
β’ Higienitas Alat: Cairan pembersih, disinfektan, dan sikat yang digunakan untuk mencuci galon harus dijamin aman dan bebas dari bahan yang diharamkan.
π± MARI BERSAMA MEMBANGUN EKOSISTEM HALAL π±
π€ Yuk, kita mulai terapkan Ekosistem Halal dalam keseharian kita dengan lebih teliti memilih apa yang kita konsumsi.
π Bagi para pelaku usaha di sekitar kita, mari kita dukung dan semangati mereka untuk mengurus sertifikat halal. Sertifikasi halal bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan ketenangan bagi konsumen β¨ dan membawa keberkahan serta kemajuan π bagi usaha itu sendiri.
π Bagi para pelaku usaha di sekitar kita, mari kita dukung dan semangati mereka untuk mengurus sertifikat halal. Sertifikasi halal bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan ketenangan bagi konsumen β¨ dan membawa keberkahan serta kemajuan π bagi usaha itu sendiri.
Dasar-dasar Hukum Jaminan Produk Halal
βοΈ 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
βοΈ 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
βοΈ 3. Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksana
βοΈ 4. Peraturan Menteri Agama (PMA)
β οΈ Sanksi Administratif
Secara bertahap diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat halal, adalah sebagai berikut:
π 1. Peringatan Tertulis
π° 2. Denda Administratif
π¦ 3. Penarikan Barang dari Peredaran
β 4. Pelarangan Peredaran Barang
β 5. Pencabutan Sertifikat Halal / Izin Usaha
π Syarat Pengajuan Sertifikat Halal:
πͺͺ Foto KTP
π NIB (Nomor Induk Berusaha)
π§ Email Aktif
π
Sertifikat Penyelia Halal
πͺ Sertifikat Juru Sembelih Halal
π Daftar Bahan & Nama Produk
πΊοΈ Alur Proses Produksi
π Denah Ruang Produksi
π Klik Disini π

